Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, 4, 5 sudah mulai cair.
Pada tahap 3 kali ini, Kemnaker mencatat tidak hanya menyalurkan subsidi gaji ke bank Himbara dan BSI (Aceh), tapi juga ke bank swasta salah satunya bank BCA.
Namun dikutip dari Instagram @kemnaker Sabtu (11/9/2021), sejumlah pekerja yang mengaku terdaftar sebagai calon penerima subsidi gaji mengaku tak kunjung dapat transfer atau cair.
@abdulrohmatt: tahap 3 bank BCA belum cair.
@andrepratama: saya calon tahap 3 masih nihil.
Mengenai hal ini, Kemnaker meminta pada para pekerja untuk bersabar.
Karena pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui proses verifikasi ketat.
Berikut prosesnya:
- Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif.
- Data tersebut kemudian disampaikan oleh perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- BP Jamsostek kemudian menyalurkan data tersebut ke Bank HIMBARA.
- Nantinya Bank Himbara akan menginformasikan kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa target penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan selesai pada bulan Oktober 2021.
Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penyaluran Bantuan Subsidi Gaji (BSU) tahun ini dilakukan melalui Bank Himbara.
Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.
Melalui akun Instagram @kemnaker, Minggu (5/9/2021) admin menyebut jadwal penyaluran untuk rekening bank BCA dan bank swasta dilaksakan pada tahap 3, 4 dan 5.
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Ida dilansir dari Antara, Minggu (5/9/2021).
Status penerima subsidi gaji dapat dicek melalui dua situs resmi di antaranya website BPJS Ketenagakerjaan dan website Kemnaker.
Situs Kemnaker akan mengupdate status pekerja setiap saat.