Isinya memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan muktamar pada tanggal 17 Desember 2021.
Surat Perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, kombes dan munas beberapa bulan lalu di Jakarta telah menyepakati bahwa muktamar ke-34 NU akan diselenggarakan tanggal 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.
"Surat Perintah ini ada latar belakangnya. Tidak ujug-ujug," kata Ketua PBNU, Saifullah Yusuf, Jumat (26/11/2021) di Jakarta.
( Yusron Naufal Putra)