SURYAMALANG.COM|MADIUN - Pemkot Madiun akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
PPKM Level 3 ini dilakukan dalam rangka meminimalisasi penyebaran penularan Covid-19 dalam peringatan hari raya natal 2021 dan tahun baru 2022.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup terutama pada malam tahun baru.
"Pahlawan Street Center (PSC) juga saya tutup. Mungkin sampai jam 8, artinya kita straight tidak boleh melanggar Prokes," kata Maidi, Kamis (2/12/2021).
Begitu juga restoran, rumah makan, cafe dan juga tempat hiburan malam (THM), Maidi memastikan akan ditutup.
"Tidak boleh ada pesta, tapi kalau ada orang yang makan di situ dibatasi, pernikahan juga dibatasi," lanjut Mantan Sekda Kota Madiun ini.
Sedangkan untuk alun-alun dan pusat UMKM di Kota Madiun akan ditutup dengan cara mematikan lampu.
Tak cukup sampai disitu, Maidi telah menugaskan Satgas Covid-19 kecamatan dan kelurahan untuk patroli keliling kampung.
"Kita bubarkan yang tidak sesuai dengan aturan PPKM level 3. Jadi kalau mau ada hajat jangan pada tanggal tersebut," jelasnya.
Menurut Maidi, langkah-langkah tersebut harus dilakukan agar kasus Covid-19 yang sudah terkendali di Kota Madiun tidak meledak lagi.