Bangkalan

ASN Pesta Sabu-sabu di Kantor Kecamatan Modung Bangkalan, Begini Respons Tegas Bupati Lukman Hakim

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NYABU DI KANTOR - Personel Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan kantor Kecamatan Modung untuk menangkap oknum ASN berinisial WTW (54), THL berinisial HP (42), serta warga sipil berinisial SF (40) pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiganya dipergoki saat pesta narkoba jenis sabu dan digelandang ke Polres Bangkalan.

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, memberikan respons tegas atas penggerebekan dan penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WTW (54), warga Rungkut, Surabaya dan Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial HP (42) ketika mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kantor Kecamatan Modung, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain kedua budak sabu-sabu itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga membekuk warga berinisial SF (40), asal Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung.

Bahkan Bupati Lukman telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan untuk menindak secara keras bahkan diberikan sanksi pemecatan terhadap oknum ASN dan THL tersebut.

“Saya sudah memanggil BKD (BKPSDM) tadi malam, saya minta pemecatan untuk semua ASN yang terlibat narkoba karena itu pelanggaran berat."

"Ada tiga orang yang sudah saya pecat dalam kurun waktu 6 bulan ini selama menjabat, berkaitan kasus asusila dan narkoba,” tegas Lukman kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Bilangnya Pergi ke Pengajian, Gadis Belia di Sampang Justru Dikerjai Temannya, Dinodai Pria Asing

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari Kepala BKPSDM Pemkab Bangkalan, Ari Murfianto, menyatakan bahwa ASN berinisial WTW dan THL berinisial HP itu berdinas di Kecamatan Modung.

Saat ini, keduanya dan tersangka SH mendekam di balik jeruji Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.

“Apalagi dalam kasus ini, mereka menggunakan fasilitas negara."

"Ini miris sekali dan sudah keterlaluan."

"(Pemecatan) ada mekanismenya di internal ASN, tapi dorongan saya adalah pemecatan."

"Secara logika sepertinya bisa lah sampai pemecatan,” jelas Lukman.

Dalam penggerebekan di kantor Kecamatan Modung yang turut dilakukan langsung Kasat Narkoba Polres Bangkalan, disita sebuah pipet kaca berisikan sabu sisa konsumsi, sebuah bong berbahan plastik, sebuah korek api."

"Mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli senilai Rp 200 ribu.

 

Berita Terkini