Wilhelmus memberikan bogem mentah membuat seorang petugas Kejari tersungkur. Lalu berhasil kabur.
Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Firdaus segera melakukan eksekusi kepada Wilhelmus.
"Saat ini fokus kami pada proses eksekusi," ucapnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto angkat bicara. Peristiwa memalukan ini harus menjadi evaluasi institusi penegak hukum.
"Ini merupakan kelalaian, sehingga harus dievaluasi agar tidak terjadi kejadian serupa," pungkasnya.
Diketahui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013.
Dalam pasal 1 angka (9), pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan.
Wilhelmus melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat L 6114 HS milik marketing PT Putra Bungsu Utama (PBU) di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo pada bulan Agustus lalu.
Wilhelmus membawa kabur sepeda motor warna hitam itu ke luar Gresik. Dia berhasil diamankan polisi saat bersembunyi di wilayah Simorkerto, Kota Surabaya.
Pria berperawakan kurus ini sedang duduk di parkiran bersama sopir truk.
Wilhelmus merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 lalu di NTT. (Surya.co.id/ Willy Abraham)