SURYAMALANG.COM - Seorang anak di bawah umur dieksploitasi pria berinisial H, berusia 50 tahun, di Binjai.
H memaksa anak di bawah umur itu bekerja sebagai badut keliling, dan parahnya lagi, H juga tega menyetubuhinya berulang kali.
Modus persetubuhan yang dilakukan H adalah dengan cara menjadi ayah angkat bagi anak di bawah umur tersebut.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan eksploitasi anak oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, menerima laporan dari seorang perempuan berinisial R (44) yang tidak terima anaknya, M (14) berulangkali disetubuhi pelaku, Senin (29/11/2021).
"Ibu korban mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan dan berharap agar pelaku ditangkap," katanya dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Dari laporan itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting memerintahkan agar dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, menyelidiki keberadaan pelaku.
"Hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui pada Senin (13/12/2021) siang di kawasan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara lalu kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku kerap mengajak anak di bawah umur maupun wanita seumuran dengannya untuk berkenalan melalui jejaring sosial Facebook.
Pelaku sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada sejumlah anak-anak.
"Nah korban menerangkan dia dipekerjakan sebagai badut keliling oleh pelaku."
"Penyidik masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya seperti MPA dan untuk kasus eksploitasi anak, sedang kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.
"Modusnya pelaku ini menjadi ayah angkat bagi korban," katanya.