Nasional

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Dipaksa Ayah Angkat Jadi Badut Keliling Lalu Ditiduri Berulang Kali

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SURYAMALANG.COM - Seorang anak di bawah umur dieksploitasi pria berinisial H, berusia 50 tahun, di Binjai.

H memaksa anak di bawah umur itu bekerja sebagai badut keliling, dan parahnya lagi, H juga tega menyetubuhinya berulang kali.

Modus persetubuhan yang dilakukan H adalah dengan cara menjadi ayah angkat bagi anak di bawah umur tersebut.

Kini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan eksploitasi anak oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, menerima laporan dari seorang perempuan berinisial R (44) yang tidak terima anaknya, M (14) berulangkali disetubuhi pelaku, Senin (29/11/2021).

"Ibu korban mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan dan berharap agar pelaku ditangkap," katanya dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Dari laporan itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting memerintahkan agar dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, menyelidiki keberadaan pelaku.

"Hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui pada Senin (13/12/2021) siang di kawasan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara lalu kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku kerap mengajak anak di bawah umur maupun wanita seumuran dengannya untuk berkenalan melalui jejaring sosial Facebook.

Pelaku sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada sejumlah anak-anak.

"Nah korban menerangkan dia dipekerjakan sebagai badut keliling oleh pelaku."

"Penyidik masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya seperti MPA dan untuk kasus eksploitasi anak, sedang kami dalami," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.

"Modusnya pelaku ini menjadi ayah angkat bagi korban," katanya. 

ILUSTRASI (Shutterstock)

Ayah di Ponorogo Tega Menodai 2 Putri Kandungnya

Seorang ayah di Ponorogo berinisial DW (63) tega mencabuli kedua putri kandungnya.

Perbuatan DW kepada kedua anak kandungnya sudah dilakukan sejak tahun 2013 silam.

Saat ini, anak pertama DW berusia 20 tahun, sedangkan anak keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut bahwa perbuatan warga Kecamatan Ngebel tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkan DW ke Polisi.

Ia sudah tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya tersebut.

"Dari laporan tersebut kita menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Ngebel," kata Jeifson kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/12/2021).

Dari pemeriksaan, terungkap DW mencabuli kedua anaknya tersebut lantaran kecanduan film porno yang diakses melalui ponselnya.

Pelaku melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi.

"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang."

"Pelaku juga sempat mengancam dan (korban) diiming-iming uang," jelas Jeifson

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat diwawancarai DW mengaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa sayangnya yang begitu besar terhadap kedua anaknya.

Selain itu, juga karena melihat kemolekan tubuh sang anak.

Tersangka juga mengaku sudah mencabuli anaknya sebanyak empat kali untuk anak pertama dan tiga kali untuk anak kedua.

"Saya sayang sama anak saya, sudah 4 kali anak pertama, anak kedua 3 kali melakukannya," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra)

Berita Terkini