Karena sudah ada JKP, maka Jaminan Hari Tua bisa digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004.
Dalam aturan baru, Program JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, kriterianya memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dan 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Melansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cairkan dana Jamsostek:
Ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. KTP Peserta
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
5. Buku Rekening Bank
6. Foto Diri
7. Formulir Pengajuan Dana jaminan hari tua (JHT
8. Kartu NPWP
Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.
Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.
Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.