4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
- Berikut beberapa Dokumen yang harus disipkan untuk Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
- Denda Terlambat Lapor SPT Online
Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda.