SURYAMALANG.COM - Berikut solusi apabila lupa EFIN untuk melakukan lapor SPT online tahun 2022 untuk pribadi.
Untuk mendapatkan nomor EFIN atau lupa nomor EFIN, anda cukup menyiapkan KTP dan NPWP.
Electronic Filing Identification Number atau EFIN diperlukan saat masyarakat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Lantas, bagaimana jika belum punya atau lupa EFIN?
Berikut adalah solusi apabila belum mendapatkan EFIN atau lupa Pin EFIN dikutip dari Tribunnews:
Solusi Apabila Lupa EFIN
Tetapi, jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".