Petugas kemudian menuju ke Jalan Noto Prayitno.
Di sepanjang kafe yang berdiri itu langsung dilakukan penyisiran.
Beberapa pramusaji ternyata beridentitas luar Gresik.
A asal Mojokerto dan PF Jombang.
Selanjutnya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP guna dilakukan pembinaan.
"Operasi tersebut secara spontanitas guna meminimalisir adanya praktek prostitusi dan mencegah maraknya peredaran miras di Kabupaten Gesik ini," tambahnya.
Hal ini sesuai dengan penegakan Perda No 07 Tahun 2002 jo No 22 Th 2004. Dan Perda No 22 Tahun 2011. (Willy)
Baca tanpa iklan