Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebih Cepat dari THR PNS dan TNI/Polri, Segini Besar Nominalnya

Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebih Cepat dari THR PNS dan TNI/Polri, Segini Besar Nominalnya

SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah jadwal pencairan THR Karyawan Swasta yang ternyatalebih cepat dibandingkan dengan pencairan THR PNS dan THR TNI/Polri.

Tahun kemarin, perusahaan swasta membayar THR 14 hari sebelum Lebaran tanpa ada potongan.

Sehingga bila lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR karyawan sudah mulai dibayar pada tanggal 18 April 2022.

Tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta akan cair atau dibayarkan sebelum tujuh hari perayaan Idul Fitri alias H-7.

THR yang dibayarkan kepada karyawan harus full tanpa potongan.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat.

Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.

Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh beragama Islam, Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh pemeluk agama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Imlek bagi Pekerja/Buruh penganut keyakinan Konghucu.

Halaman
1234

Berita Terkini