SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Pemkab Lumajang melarang masyarakat menggelar takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemkab minta warga menggelar takbiran di masjid, muala, atau di rumah masing-masing.
Pelarangan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 8/2022.
Polisi akan bersiaga untuk mengantisipas adanya takbir keliling.
Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan takbir keliling kerap digunakan untuk unjuk eksistensi, dan keliling naik motor berknalpot brong.
"Beberapa hari ini sudah banyak anak muda keliaran naik motor ugal-ugalan pada malam hari. Kalau tidak ada larangan, jumlahnya semakin banyak nanti malam Lebaran 2022," kata Bayu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/5/2022).