Berita Tulungagung Hari Ini

Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Begal di Tulungagung Kembali Diciduk Polisi

Penulis: David Yohanes
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka begal, PCEG dan FPAW sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Tulungagung.

"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori.

Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.

Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.

Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.

Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tenteng pencurian dengan kekerasan.

Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Berita Terkini