SURYAMALANG.COM|MALANG - Jelang sidang putusan perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Komnas PA berharap majelis hakim teguh pada pendirian.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait berharap, agar majelis hakim tidak melihat sisi konstruksi rekayasa kasus yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (insial JE).
Arist Merdeka Sirait juga menepis semua pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa JE.
"Itu hanya rekonstruksi yang dibuat buat. Dan saya berharap dan memohon kepada majelis hakim, untuk tegas dan teguh memutus perkara sesuai fakta persidangan dan melihat dakwaan serta tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU Kejari Batu," ujarnya kepada suryamalang.com, Selasa (6/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mewakili pihak saksi korban menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur karena telah memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu.
Dalam instruksinya menyebutkan, bahwa Kejari Batu diminta untuk adil dan bisa menuntut terdakwa sesuai dengan fakta di persidangan.
"Saya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, sesuai pasal dakwaan yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yakni 15 tahun penjara," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arist Merdeka Sirait juga menuturkan, bahwa hal terpenting adalah menyatakan terdakwa bersalah. Karena perbuatan yang dilakukan terdakwa, telah membuat masa depan anak terancam rusak.
"Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai kepada terdakwa. Agar menjadi pelajaran, serta kejahatan terhadap anak tidak lagi terulang," pungkasnya.