Berita Gresik Hari Ini

Pemkab Gresik Target DBHCHT Naik 10 Miliar

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUGIKAN NEGARA – Rokok tanpa pita cukai resmi yang berhasil disita petugas Bea Cukai

Sedangkan cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 sampai 2028.

Dana Bagi Hasil Cukai harus digunakan untuk perbaikan kesehatan, seperti perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting, yaitu pengendalian konsumsi yang terkait dengan kesehatan, aspek produksi yang terkait dengan keberlangsungan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal," kata Suahasil Nazara.(Amru Muiz/Sugyono)

Berita Terkini