Usulan UMK Kota Batu 2023 itu sama dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.
Menurut Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, pihaknya telah mengirim usulan kenaikan UMK yang telah disepakati sebelumnya ke Pemprov Jatim pada Senin (28/11/2022).
Setelah itu keputusan final akan diumumkan secara langsung oleh Gubernur Jatim.
"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau sekitar Rp 3.035.000. Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Erwan Puja Fiatno, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut Erwan berharap angka 7,6 persen dapat diterima oleh kedua belah pihak, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.
Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii mengatakan pihaknya telah sepakat dengan angka kenaikan yang diusulkan ke Gubernur Jatim.
"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Imam Syafii.
Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 mengutip Kompas.com:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
- Pro Kontra
Sebelumnya, kenaikan UMP 2023 ini menuai pro kontra di sejumlah provinsi yang rata-rata naik antara 5 persen sampai 7 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita mendukung kenaikan UMP di atas 5 persen di beberapa wilayah.
Menurutnya, angka ini sudah lebih baik meskipun masih di bawah usulan KSBSI yang sebesar 10 persen sampai 11 persen.