UMK Malang

Jumlah UMK Malang 2023 Jelang Pengumuman Gubernur Jatim, Usul Kenaikan Ditolak Asosiasi Pengusaha

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Kayutangan Heritage untuk berita jumlah UMK Malang 2023 jelang pengumuman Gubernur Jatim

SURYAMALANG.COM, - Update jumlah UMK Malang 2023 jelang pengumuman Gubernur Jatim masih bisa berubah di luar usulan Pemkot dan Pemkab.  

Terlebih usul kenaikan UMK Malang 2023 yang mencapai 7,3 persen di wilayah Kabupaten mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Kendati Asosiasi Pengusaha menok UMK Malang 2023 naik, namun Pemkab tetap mengirimnya ke Gubernur. 

Alasan Apindo menolak kenaikan UMK Malang 2023 karena menurutnya tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021.

Itu sebabnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Sandy Mario Lanza mengaku menolak kenaikan itu. 

"Kami tidak menggunakan permenaker 18/2022 karena PP memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Permenaker.”

“Bukannya kami tidak mau melakasanakan Permenaker. Tetapi kami lebih memenuhi aturan yang lebih tinggi, yaitu PP nomor 36/2021," ujar Sandy kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (2/12/2022).

Sandy menilai PP nomor 36/2021 sesuai dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, prisip PP tersebut adalah memangkas nilai perbedaan atau disparitas.

"Pengusaha tidak bisa keluar dari aturan hukum"

"Tapi untuk kasus ini, ada dua landasan hukum yang sama-sama bisa dipakai. Selebihnya, kami serahkan kepada para pengusaha,” terangnya.

  • Berikut jumlah UMK Malang 2023 

Sesuai hasil usulan Pemkab dan Pemkot yang diajukan ke Gubernur Jatim, berikut jumlah kenaikannnya:

  • Kabupaten Malang 

UMK 2022: Rp 3.068.275,36

UMK 2023: Rp 3.293.179 (naik 7,3 persen atau Rp 224.904)

  • Kota Malang 

UMK 2022: Rp 2.994.143,98

UMK 2023: Rp 3.293.143 (naik 10 persen atau Rp 299.000)

Halaman
12

Berita Terkini