Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:
UMP 2022: Rp 1.891.567
UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Demikian pengumuman UMK Malang 2023 ditetapkan hari ini Rabu (7/12/2022) oleh Gubernur Jawa Timur.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com