Kondisi serupa juga dilakukan oleh Pemkot Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah mengusulkan kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 sebesar 7,6 persen atau sekitar Rp 200.000.
Bila hal itu disetujui oleh Pemprov Jatim, maka besaran UMK Kota Batu pada tahun 2023 menjadi Rp 3.035.000.
Sedangkan nilai UMK Kota Batu tahun 2022 ini sebesar Rp 2.830.367.
"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau Rp 3.035.000.
Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno.
Usulan kenaikan UMK tersebut, sudah dilakukan oleh Pemkot Batu pada Senin (28/11/2022).
Ia berharap kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa menerima apa pun yang diputuskan nantinya.
Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii berharap, kenaikan UMK Kota Batu pada tahun 2023 bisa sesuai dengan situasi ekonomi saat ini.
Adanya kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu sangat berdampak terhadap kesejahteraan pekerja di Kota Batu.
"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.
Sebenarnya pihaknya meminta adanya kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 mendatang sebesar 8 persen.
"Tapi kalau yang diusulkan ke Pemprov Jatim hanya 7,6 persen juga tidak apa-apa. Setidaknya naiknya tidak sedikit," katanya.
Seperti dilansir dari Kompas: UMK Kota Malang Tahun 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Ini Besarannya
Berikut penetapan UMK 2023 di beberapa daerah mengutip Kompas.com:
1. Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698