Berita Malang Hari Ini

Update UMK Malang 2023: Pengumuman DIjadwalkan Hari Ini, Naik Rp 140 Ribu dari Tahun Sebelumnya

Penulis: Frida Anjani
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang dalam artikel Update UMK Malang 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, jika proses penentuan UMK yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.

“Untuk rapat Dewan Pengupahan kami melakukannya sebanyak dua kali. Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok kepasa SURYAMALANG.COM.

Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.

Dimana dari keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan. Di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.

“Saat hendak kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan  di mana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022. Sehingga harus ada sidang lagi,” tegasnya.

Dimana rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).

Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.

“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.

Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.

(SuryaMalang.com/Benni Indo/Lu'lu'ul Isnainiyah)

 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

 

Berita Terkini