SURYAMALANG.COM, GRESIK - Abdul Wahab (39) warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik mengalami luka di leher.
Dia ditusuk oleh pria idaman lain (Pil) alias selingkuhan istrinya saat memergoki istrinya berada di dalam kamar.
Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (10/1/2023) malam.
Sekitar pukul 19.00, Abdul Wahab menuju Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca juga: Skenario Licik Ibu Kandung Tutupi Kehamilan Anaknya Akibat Ulah Ayah Tiri di Gresik Akhirnya Terkuak
Baca juga: Enak Banget Pacaran Pakai Fasilitas Negara, Sepasang Kekasih di Probolinggo Terciduk Mesra di Mobil
Ia mendapat informasi dari saudaranya bahwa sang istri sedang di dalam sebuah kamar kos bersama pria lain.
Abdul Wahab langsung bergegas.
Cintanya terkhianati, ditusuk dari belakang.
Ternyata, apa yang dikatakan saudaranya itu benar.
Abdul Wahab melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa sang istri YSW (41) berada di sebuah kamar kos bersama selingkuhannya.
Di dalam kos tersebut ada satu orang lagi.
Mereka bertiga sedang melakukan aktivitas makan bersama di dalam kamar kos.
Karena situasi tegang, terjadilah cekcok, selingkuhan istrinya diketahui bernama Mustakim alias Jali masih berusia 35 tahun.
Pelaku berapi-api meski kepergok suami korban.
Sudah berani menusuk dari belakang alias nlikung, pria berambut panjang ini ternyata langsung mengambil sebilah gunting.
Dia nekat menusuk leher Wahab dengan gunting.
Hal ini membuat korban mengalami luka-luka.
Darah mengucur dari leher korban.
Sudah sakit hati, Wahab juga terluka secara fisik.
Perbuatan istrinya beserta selingkuhannya itu sudah sangat keterlaluan.
Wahab melaporkan peristiwa ini ke Polsek Driyorejo.
Sementara itu, Mustakim hendak lari dari tanggung jawab.
Pria dengan tinggi 162 cm itu berusaha kabur ke arah Surabaya.
Unit Reskrim Polsek Driyorejo langsung menangkap Mustakim di simpang empat perbatasan Gresik - Surabaya pada Rabu (11/1/2023) dinihari.
"Korban Abdul Wahab mengalami luka tusuk di leher sebelah kiri," kata Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Moeriyanto.
Dikatakannya, Mustakim telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan selingkuh dengan istri orang di kamar kos, Mustakim sekarang harus tinggal sendiri di ruang tahanan Polsek Driyorejo. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
"Barang bukti yang kami amankan berupa abu bekas bakar gunting yang sempat dibakar dan dibuang."
"Lalu baju milik tersangka dan sepeda motor Shogun warna biru hitam W 5384 AN," pungkasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM