Lumajang
Tenaga Kerja Asing Wajib Bayar Retribusi 100 Dollar Amerika Serikat, Resmi Berlaku di Lumajang
Kebijakann retribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat ditetapkan Pemkab Lumajang bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Lumajang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Setiap warga asing yang bekerja di Lumajang, kini diwajibkan membayar restribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat.
Retribusi bagi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat meningkat kontribusi ekonomi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakann retribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Lumajang.
Jika dikonversikan ke Rupiah per Agustus 2025, 100 USD setara dengan Rp 1.620.511,79,-.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi setiap orang tenaga kerja asing dan dibayarkan per bulan.
“Retribusi yang dikenakan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” Ujar Hanum dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Hanum menambahkan, ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan.
Retribusi berlaku bagi tenaga kerja asing dengan masa kerja minimal enam bulan di daerah.
Sejauh ini data menunjukkan hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 tenaga kerja asing yang bekerja di Lumajang.
Mayoritas berasal dari Cina dan Jepang.
Diantara dari mereka sebanyak 7 orang beroperasi penuh di wilayah Lumajang.
Sementara sisanya juga beraktivitas bervariatif. Yakni di Lumajang dan wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” Jelas Hanum.
Menurut Hanum, pemberlakuan retribusi bagi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat meningkat kontribusi ekonomi untuk pendapatan asli daerah.
Selama ini, kata Hanum para tenaga kerja asing hanya membayar retribusi di tingkat provinsi atau pusat.
Cuma Modal Kunci Palsu, Pria di Lumajang Curi Pikap Granmax, Tanpa Sadar Kendaraan Terpasang GPS |
![]() |
---|
Erupsi Gunung Semeru Keluarkan Lava Pijar, Kini Statusnya Level II Waspada |
![]() |
---|
Seribu Ton Gula dari Petani Dibeli Oleh Pemerintah Pusat, Bupati Lumajang Sebut Lumbung Gula |
![]() |
---|
Wilayah Senduro Lumajang Diterjang Banjir, Imbas Cuaca Ekstrem dan Hujan Intensitas Tinggi |
![]() |
---|
Memeriahkan HUT ke-80 RI, Polres Lumajang Gelar Pasar Murah, Ada Beras Seharga Rp 11 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.