Berita Surabaya Hari Ini

Tim Labfor Polda Jatim Tunjukkan Hasil Tes DNA Bercak Darah Venna Melinda

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambut Venna Melinda terlihat acak-acakan usai dianiaya suaminya, Ferry Irawan. Momen ini terekam dalam ponsel Reza Mahastra, adik sekaligus pengacara Venna Melinda. Reza melakukan screenshot saat video call dengan Venna di sebuah hotel di Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, Minggu (8/1/2023) pagi.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo, mengungkap hasil pengujian sampel darah pada sejumlah barang bukti dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda. 

Terdapat tiga item barang bukti yang menjadi objek analisis Tim Labfor Polda Jatim. Yakni, sebuah sobekan kain dari kaos warna coklat. Kemudian handuk warna putih, dan bercak darah yang ditemukan di lantai.

Sejumlah item tersebut dicocokkan dengan data pembanding yakni dari sampel darah korban KDRT tersebut, yakni sampel darah Venna Melinda.

Hasilnya, Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap, berdasarkan tes DNA yang dilakukan timnya, ketiga item barang bukti tersebut terdapat bercak darah yang identik dengan darah Venna Melinda sebagai korban. 

"Kemudian untuk memastikan apakah itu betul darahnya saudari Venna Melinda, maka dilakukan pemeriksaan DNA. Dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut, seluruhnya identik atau match dengan darah saudari Venna Melinda. Jadi barang buktinya memang darah dari saudari Melinda," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023). 

Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo di Mapolda Jatim (luhur pambudi)


Sementara itu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta agar hasil medis artis peran Venna Melinda dibuka ke publik.

Jeffry meminta hal itu agar kasus dugaan KDRT yang melibatkan kliennya Ferry Irawan tidak memunculkan spekulasi liar. 

Diketahui, dalam dugaan KDRT Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung akibat tertekan oleh dahi terlapor yakni Ferry Irawan. 


Adapun dalam keterangannya Jeffry mempertanyakan perihal hidung Venna Melinda yang patah.

“Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis. Hal ini berkaitan dengan Pasal yang diterapkan yang mana Klien kami dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT,” tulis Jeffry melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023). 


Jeffry menyebut jika memang benar kliennya melakukan hal tersebut, ia siap mundur sebagai kuasa hukum Ferry Irawan. 


“Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari Pelapor,” tulis Jeffry lagi.


Sebagaimana diketahui, pasal yang diterapkan oleh Ferry Irawan ialah Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.


Di sisi lain, Jeffry juga turut mengupayakan perdamaian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda.


“Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tulis Jeffry lagi.


Diketahui, Ferry Irawan telah berstatus tersangka, dan kini sedang menjalani masa penahanan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sejak Senin (16/1/2023). 


Aktor kelahiran Bogor 45 tahun lalu itu, telah menjalani dua kali pemeriksaan yakni pertama saat kasus tersebut dilimpahkan dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota, ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin (9/1/2023). 


Kemudian, pada Rabu (11/1/2023), Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, ia harus menjalani pemeriksaan kedua, pada Senin (16/1/2023) pada siang hari. Dan pada malam harinya, Ferry Irawan ditahan, hingga hari ini, Jumat (20/1/2023). 


Diberitakan sebelumnya, delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. 


Ferry Irawan akhirnya ditahan setelah merampungkan pemeriksaan dan pemberkasan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.


Termasuk, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB. 


Ferry Irawan langsung dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. 


Intonasi suaranya yang cenderung terdengar melambat, dari sebelum dirinya memasuki ruang pemeriksaan. Ferry Irawan ternyata ingin menyampaikan serangkaian permohonan maaf. 


Pertama, Ferry ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya yang telah berusia ke-76 tahun. Dan dirinya menyesal belum membahagiakannya. 


Kedua, Ferry juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya; Venna Melinda. Bahwa, sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa. Selain memiliki kelebihan, dirinya juga memiliki kekurangan. 


Ketiga, Ferry juga minta maaf kepada keluarga besar dari pihak istrinya dan kerabatnya, atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya. 


"Sebelum saya membacakan, bahwa saya ingin menyampaikan sampai saat ini, saya masih suami sah baik dalam agama saya, di mata Allah, baik di mata negara," katanya di ujung pintu kaca Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. 


Selain itu, pemeran tokoh Coki Andrean dalam film 'The Police' tahun 2009 itu, juga kembali mengingatkan masyarakat secara luas. 


Bahwa, dalam mengarungi bahter rumah tangga, badai permasalahan yang acap mengintai duo sejoli pasangan suami istri, tidak dapat terhindarkan. 


Namun, permasalahan tersebut sudah selayaknya dapat dicarikan jalan keluar atau solusi terbaik, yang tentunya secara kekeluargaan. 


Oleh karena itu, Ferry menyebut, kondisi rumah tangga bukan untuk konsumsi publik. Apalagi sampai dijadikan objek eksploitasi oleh sejumlah pihak yang menghendaki kondisi rumah tangganya berantakan. 


"Sudah selayaknya ada permasalahan rumah tangga itu, semua bisa diselesaikan jalan terbaik secara kekeluargaan. Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik rumah tangga bukan untuk dipanas panasin, dan saya masih resmi menjadi suami resmi saudari Venna Melinda," jelasnya. 


Tak lupa, Ferry Irawan juga berpesan kepada semua pihak yang menganggapnya miring atau sebelah mata. 


Bahwa, permasalahan KDRT yang terjadi pada biduk rumah tangganya, merupakan permasalahan yang murni menimpa dirinya sebagai sosok seorang suami. 


Sehingga, sejumlah pihak, tidak harus menyerang ataupun memfitnah dirinya secara pribadi. 


"Fokuslah pada apa yang sudah terjadi. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya, jangan fitnah saya," jelasnya.


Karena, bagi Ferry Irawan, negara Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada ketentuan dan kaidah-kaidah proses hukum yang tertuang dalam UU. 


Bukannya, sebuah negara yang menghalalkan segala cara mencemooh, menghina dan menyerang kehormatan orang lain, atas dasar hukum. 


"Bukan negara yang mengambil keputusan atau bukan negara yang mencemooh orang. Atau bukan negara yang menghina orang. Saya tidak miskin karena saya punya iman. Jadi saya tolong kepada pihak pihak manapun, tolong ini masalah rumah tangga," pungkasnya. 

Berita Terkini