Berita Arema Hari Ini

Gelar Perkara Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Polresta Malang Kota Pulangkan 94 Orang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orang tua mendatangi Polresta Malang Kota untuk menjemput anak yang dalam pemeriksaan tidak terbukti ikut perusakan kantor Arema FC.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, Senin (30/1/2023).

Selain telah dilakukan gelar perkara, Polresta Malang kota juga telah memulangkan 94 orang yang sempat diamankan.

Dari 107 orang bagian dari massa aksi Arek Malang yang diamankan pasca peristiwa keticuhan di kanyor Arema FC, hanya 13 orang diantaranya yang masih tetap harus menjalani pemeriksaan polisi.

Baca juga: Nasib Arema FC Digoyang Pergerakan Arek Malang dan Penolakan Suporter Nasional, Benar Akan Bubar ?

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto membenarkan hal tersebut.

"Saat ini, Polresta Malang Kota sedang melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan, untuk persesuaian keterangan dan barang bukti guna menetapkan tersangka termasuk perannya masing-masing," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan, terkait perkembangan dari ratusan orang yang diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.

"Dari 107 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, sebanyak 94 orang telah dipulangkan karena dinyatakan tidak terkait peristiwa tersebut. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 13 orang masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebanyak 107 orang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Mereka diamankan atas adanya dugaan indikasi terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Minggu (29/1/2023) siang.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Dimana usai kejadian tersebut, pihaknya merespon dengan membuat tiga langkah penindakan.

"Saat ini terdapat 107 orang yang  diamankan diduga berada di TKP saat aksi dan masih dalam pendalaman Polresta Malang Kota. Jika tidak ada kaitan dan perbuatan melawan hukum, kami pulangkan ke pihak keluarga," ungkapnya pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Baca juga: Foto Kantor Arema FC Seusai Kerusuhan, Kaca dan CCTV Rusak, Massa yang Tidak Terlibat Dipulangkan

Selain itu, pihaknya juga terus mendalami dan mengusut kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.

"Kami masih terus mendalami, untuk mencari aktor intelektual dibalik aksi anarkis ini. Selain itu, kami juga melakukan pengamanan di lokasi TKP sampai pengusutan kasus ini dinyatakan selesai," pungkasnya.

 

Berita Terkini