Sedangkan untuk proses hukum, menurut Agus biarlah tetap berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
Termasuk jika aparat penegak hukum akan memeriksa terduga pelaku.
"Kalau untuk sanksi kepada terduga pelaku, nanti kita lihat vonis dulu. Benar atau tidak laporan itu, kalau vonis, vonisnya apa dan berapa tahun," tegas Agus.
Dari putusan pengadilan tersebut bisa menjadi dasar apakah hukuman yang diberikan berat, sedang, atau ringan.
Jika memang terbukti, hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tapi peringatan sudah kita upayakan tapi ini kan masih diduga ya. Jadi kita tunggu vonis saja," pungkasnya.