Lujeng menyebut, ini menjadi ironi karena itu adalah hak masyarakat miskin. Seharusnya diserahkan yang betul - betul memanfaatkan tanah itu sejak lama, karena itu adalah hak mereka.
“Jangan lantas mereka tidak mampu menbayar iuran sukarela yang disebutkan Kades dan panitia, lantas tanah yang menjadi hak mereka diberikan ke orang lain. Ini jika ditotal hasil pungutan sampai miliaran,” jelasnya.
Ia berharap, penyidik kejaksaan menindaklanjuti laporan ini. Ia menyebut, satgas mafia tanah harus bergerak karena program yang memiliki niatan baik dari Presiden ini tapi disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan.
Kasi Pidsus Kejari Bangil Roy Ardian Nur Cahya mengaku akan mempelajari dulu laporan dari masyarakat. Ia berjanji akan menindak tegas jika memang ada permaianan dari mafia tanah dalam program redistribusi ini. (lih)