Beda Penahanan AG dengan Mario Dandy Tidak Satu Penjara, Sistem Peradilan Anak Tetap Diterapkan

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG (kiri), Mario Dandy (tengah). Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak satu penjara, sistem peradilan anak tetap diterapkan

"Kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan, itu yang disampaikam update dari AGH," tuturnya.

  • Penahanan Mario Dandy 

Beda dengan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas kini sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pasalnya kasus ini memang sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Pemindahan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, Mario dan Shane Lukas sudah dipindahkan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Selasa (7/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Terutama untuk keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait.

Khususnya terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur.

"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

  • Kondisi David

Setelah sadar dari koma, memori pemukulan Mario Dandy diduga dokter masih melekat pada David. 

Kabar baiknya, kondisi David semakin membaik di rumah sakit Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelum David bisa membuka mata, anak petinggi GP Ansor tersebut sempat mengamuk.

Hal ini diungkap oleh paman David, Rustam.

Halaman
123

Berita Terkini