SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Officer Security, Suko Sutrisno akhirnya berkomitmen untuk tidak mengajukan banding.
Keduanya menerima putusan Pengadilan Negeri Surabaya usai divonis 1,6 tahun dan 1 tahun penjara atas Tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sumardhan, yang merupakan Kuasa Hukum dari Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Officer Security, Suko Sutrisno.
"Pak Haris dan pak suko tidak banding menerima putusan pengadilan negeri Surabaya," ucapnya kepada Surya, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, Sumardhan menyampaikan, bahwa kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Di mana waktu yang diberikan untuk mengajukan banding maksimal tujuh hari setelah keputusan.
Namun, melihat Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang itu, membuat Abdul Haris dan Suko Sutrisno menerima vonis tersebut.
Menurut Sumardhan, keputusan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas musibah yang menimpa Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Keputusan kami sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas segala musibah yang menimpa dulur-dulur Aremania. Sekali lagi kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut kepada dulur-dulur Aremania," tandasnya.