Berita Malang Hari Ini

Wahyu Kenzo Kendalikan Uang Miliaran dari Kantor di Ruko Kebonsari Regidency Blok A-09, Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi ruko yang disebut-sebut menjadi kantor baru PT PBB milik Wahyu Kenzo mengelola investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), di Ruko Kebonsari Regidency Blok A-09, Jalan Manunggal Kebonsari, Jambangan, Surabaya, Jumat (10/3/2023).

Wahyu Kenzo punya aset di Jalan Tomang Raya No 47G, Petamburan, Jakarta, dan Jalan Manunggal Kebonsari No 2B, Jambangan, Surabaya.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Malang Kota menelusuri semua aset milik tersangka Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang diduga menipu 25 ribu orang member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah. 


Termasuk, menelusuri perusahaan yang dikelola oleh tersangka untuk menjalankan praktik penipuannya itu, yang berinisial PT PBB, yang berkantor di dua tempat. 


Yakni, di Jalan Tomang Raya No. 47G, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta, dan Jalan Manunggal Kebonsari No.2B, Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Jatim.


Dikutip TribunJatin dari situs resmi PT PBB, Jumat (10/3/2023), perusahaan tersebut, merupakan perusahaan penjualan langsung (direct selling) berfokus pada pengembangan produk kecantikan dan kesehatan.


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hernanto mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa perizinan dari perusahaan PT PBB yang diduga dikelola oleh tersangka untuk menjalankan investasi robot trading tersebut. 


Guna memastikan keabsahan dan kesesuaian aktivitas industri yang dimiliki oleh tersangka. Atas dugaan keterlibatan pelanggaran tindak pidana penipuan berkedok investasi. 


"Makanya nanti sesuai dengan izin dari perusahaan. Kita akan lihat domisilinya, apakah memang sesuai dengan alamat domisili, tentang badan hukumnya yang dikeluarkan. Kita akan cek semuanya. Termasuk aset, alat dan legalitas dari perusahaan tersebut," ujarnya, pada awak media di Madiun, Jumat (10/3/2023). 


Di singgung mengenai keabsahan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP) milik PT PBB melalui sebuah dokumentasi foto yang dikirimkan oleh TribunJatim.com. 


Hermanto tak menampiknya. Namun, ia meminta waktu untuk melakukan pendalaman dan pengembangan atas temuan dokumen SIUP tersebut. 


"Mohon waktu, kami dalami dulu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com


TribunJatim.com mencoba menelusuri keberadaan kantor PT PBB yang diduga milik Wahyu Kenzo, di Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. 


Berdasarkan keterangan lokasi dari dokumentasi SIUP Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan nomor: 56/I/IU/PMDN/2017.


Kantor PT PBB berlokasi di Jalan Kebonsari Menanggal Elveka 2-B, RT 01, RW 03, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya. 


Suwono, petugas keamanan sebuah perumahan di kawasan tersebut, mengaku tidak mengetahui adanya alamat dengan petunjuk kode angka berpadu huruf dengan susunan 2-B.


Permukiman perumahan yang dijaganya, memiliki kode angka 2 hingga 6. Tanpa adanya tambahan huruf sebagai penanda alamatnya. 


"Jalan Kebonsari Menanggal Elveka 2 sampai 6 di dalam sana. Kalau 2-B gak ada," ujar pria berkaus biru dongker itu, saat ditemui TribunJatim.com di pos tempatnya berjaga. 


Namun, saat ditanyai alamat lokasi PT PBB, Suwono mengaku mengetahui bahwa perusahaan tersebut berada tepat di pinggir jalan raya, beralamat Jalan Kebonsari Manunggal No 1.


Pria berkulit sawo matang itu mengaku mengetahuinya. Bahwa PT PBB berada tepat diapit tempat usaha pencucian mobil pada sisi kanannya, dan pada sisi kirinya diapit depot olahan makanan sate. 


"PBB itu dipojokan sana, HPN HPN sana itu lho (tulisan di ruko). Urutan nomor dua dari pojok. Sebelumnya, di samping cuci mobil. Samping bakul sate. Pertama dulu ya di situ," jelasnya, seraya mengarahkan telunjuk tangan kanannya ke arah keberadaan toko tersebut. 


Seingatnya, saat berkantor di Jalan Kebonsari Manunggal No 1, perusahaan itu sudah beroperasi lebih lama dari dirinya bertugas sebagai petugas keamanan, lebih dari lima tahun. 


"Pokoknya saya jaga di sini, itu (kantor) sudah ada. Saya di sini sudah ada 5 tahun. Walaupun saya sudah 5 tahun, itu sudah ada," terangnya. 


Namun, pada akhir tahun 2022, lanjut Suwono, perusahaan tersebut berpindah tempat ke sebuah ruko di seberangnya, beralamat Ruko Kebonsari Regidency Blok A-09, Jalan Manunggal Kebonsari, Jambangan, Surabaya. 


"Saya kurang tahu (aktivitas). Kayaknya tutup. Pindahnya tahun 2022. Pas awal-pertengahan tahun 2022, masih di sini. Tapi akhir tahun 2022 sampai sekarang pindah ke sana," pungkasnya. 


TribunJatim.com memeriksa kondisi bekas kantor di Jalan Kebonsari Manunggal No 1. Terdapat sebuah mobil pickup warna biru tanpa muatan terparkir dengan posisi moncong kabin mobil menghadap ke arah depan jalan. 


Saat melongok pada bagian dalam melalui sebuah pintu kaca besar di sisi kanannya. Tampaklah tumpukkan lapisan kayu di selasar area dalam dekat pintu utama, dengan beberapa orang pekerja bangunan yang sedang merenovasi. 


Ternyata bangunan toko tersebut tidak lagi ditempati oleh PT PBB. Tapi sudah berpindah tangan ke perusahaan jasa ekspedisi antar kirim barang.


Selain karena tidak tampak adanya papan penunjuk identitas perusahaan, sebagaimana yang disampaikan Suwono. 


Di dalam kantor seluas 10 meter x 5 meter itu, area plafonnya berantakkan. Dan di beberapa sudut tampak tumpukkan alat dan perkakas bangunan. 


"Saya engga tahu ini dibuat kantor apa. Saya cuma disuruh bos saya kerja bangunan di sini," ujar seorang pekerja saat ditemui awak media. 


Penelusuran kembali berlanjut ke Ruko Kebonsari Regidency Blok A-09, Jalan Manunggal Kebonsari, Jambangan, Surabaya, yang berada di seberangnya. 


PT PBB disebut-sebut telah pindah ke ruko tersebut sejak akhir tahun 2022 hingga kini.


Namun saat diperiksa, ternyata ruko berpintu besi lipat harmonika berwarna hijau selebar sekitar empat meter tersebut, dalam keadaan tertutup dengan kondisi terkunci menggunakan dua gembok di sisi atas dan bawah. 


Menurut penjaga depot bakso ruko sebelahnya, Sofi, jarang terpantau adanya aktivitas produksi atau semacamnya di ruko tersebut. 


Biasanya terpantau tiga orang karyawan laki-laki melakukan aktivitas bongkar muat dan pengemasan dalam wadah kardus di dalamnya. 


"Kadang buka gak mesti. Kadang seminggu buka 3 kali. Kadang buka malam. Kadang 3 hari buka sampai tengah malam 2 shift. Tapi kadang seminggu tutup. Gak tentu," katanya saat ditemui TribunJatim.com di depotnya. 


Saat disebutkan nama sebuah perusahaan PT PBB. Sofi mengaku tak mengetahuinya. Namun ia tak menampik, kalau aktivitas di dalam ruko samping depot baksonya berkaitan dengan aktivitas di kantor seberangnya. 


"PT PBB enggak pernah dengar. (Ruko itu) Kalau buka cuma pintu aja. Tapi orang di dalam. Biasanya 3 orang cowok-cowok seumuran saya. Iya kayaknya saling terkait (antar toko lama dengan samping ruko saya). Iya saling terkait," pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka. 


Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia. 


Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka. 


Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.


Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id


Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)


Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau


Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau


Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.


Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamanya 4 tahun dan/atau 


Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.


Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni. 



Berita Terkini