Kepala Kejaksaan DKI Jakarta mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari kepolisian.
Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara milik AGH anak yang berkonflik dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan setelah melihat langsung kondisi David, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy termasuk dalam kategori berat.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini publik dibuat miris dengan aksi kejam Mario Dandy.
Anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dengan tega menganiaya putra GP Ansor, David Ozora.
Dilansir dari Kompas TV, Mario Dandy tampak menendang dan memukul David yang sudah tidak berdaya.
Meskipun korban David sudah terkapar di jalanan, Mario Dandy masih saja menendang dan memukul korban.
Dalam video berdurasi 57 detik yang viral di media sosial, Mario Dandy menendang bagian kepala korban sebanyak 2 kali.
Terdengar pula ucapan David yang menyebut tak takut jika dilaporkan ke polisi.
"Enggak takut gue anak orang mati, lapor lapor…," kata Mario Dandy.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com