Hukuman yang Pantas Untuk AG Setelah Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Gak Mau Ada Keringanan

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora (kiri), AG pacar Mario Dandy (kanan). Hukuman yang pantas untuk AG setelah dituntut 4 tahun penjara, pihak David gak mau ada keringanan

SURYAMALANG.COM, - Hukuman yang pantas untuk AG setelah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa diungkap pihak David Ozora. 

Sebagai koban, pihak David Ozora tak mau ada keringanan hukuman terhadap AG atau pengecualian lainnya. 

Pasalnya dalam kasus ini peran AG sudah sangat jelas yakni membantu dan bahkan jadi pemicu aksi Mario Dandy. 

Sesuai jadwal, AG akan mendengar putusan hakim atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan david Ozora pada Senin 10 April 2023. 

Selain proses hukum yang harus dikebut, pembacaan vonis dihitung mundur 7 hari sebelum penahanan AG berakhir, yakni 17 April 2023.

Sebelum itu Jaksa sudah menuntut AG hukuman penjara 4 tahun.

Meski sidang vonis akan digelar terbuka, namun sesuai Peradilan Anak, AG tak wajib hadir secara langsung saat pembacaan putusan.

Pengacara David Ozora pun berharap AG dihukum maksimal.

Menurutnya tak ada alasan kuat bagi hakim untuk memberikan keringanan.

Pasalnya, AG terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kondisi David luka parah dan belum pulih hingga saat ini.

Dalam kasus ini AG yang baru 15 tahun punya peran penting sebagai pemicu emosi Mario Dandy yang berujung David dianiaya.

Dalam rekonstruksi terungkap, kekasih Mario Dandy itu berperan memancing David agar mau menemuinya dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Tak hanya itu, AG juga turut merekam penganiayaan dengan menggunakan telepon genggam milik Mario.

Lebih mirisnya lagi, saat rekonstruksi terlihat adanya pembiaran yang dilakukan AG dengan tak berupaya menghalangi aksi brutal Mario.

Artikel KompasTV 'Kuasa Hukum Minta Pelaku Anak AG Dihukum Maksimal'.

  • AG Sering Bohong

Kuasa hukum David (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan terdakwa AG kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.

"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Mellisa mengatakan, ketidakjujuran yang ditunjukkan AG menjadi keuntungan bagi keluarga D.

Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.

Artikel Kompas.com 'Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan'.

AG anak berkonflik dengan hukum dalam kasus Mario Dandy terhadap David Ozora (Youtube KompasTV)

Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AG di dalam persidangan agaknya tak serius.

AG dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.

"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.

Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.

Ketiga agenda itu disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, sidang vonis terdakwa anak AG wajib digelar pada Senin (10/4/2023).

"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari.

Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AG hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.

Nantinya putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG akan dihelat pada Senin (10/4/2023).

Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. 

Mario Dandy menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi Amanda (19) yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario Dandy sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Berita Terkini