Borok Hubungan Mario Dandy dengan AG serta Fitnah David Terungkap di Persidangan

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG anak berkonflik dengan hukum dalam kasus Mario Dandy terhadap David Ozora

SURYAMALANG.COM, - Borok hubungan Mario dengan AG menjadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/23). 

Lewat agenda pembacaan putusan hukuman terhadap AG, hakim juga mengurai beberapa hal terkait Mario Dandy dan David Ozora. 

Dalam pernyataannya, hakim menyebut bila AG memfitnah David sehingga memicu amarah Mario Dandy. 

Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkap AG dihukum 3,5 tahun oleh PN Jakarta Selatan Senin (10/4/2023).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Alasan hakim memvonis AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah"

"Melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4).

"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim Sri Wahyuni.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Mengingat AG masih anak di bawah umur, maka batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini