Borok Hubungan Mario Dandy dengan AG serta Fitnah David Terungkap di Persidangan

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG anak berkonflik dengan hukum dalam kasus Mario Dandy terhadap David Ozora

Pengacara AG Masih Tak Puas

Meski sudah mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak AG masih keberatan dengan tuntutan jaksa.

Pengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai justru Mario Dandy-lah yang dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya dan bukan kliennya.

Pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan AG bukan.

Jadi pihaknya merasa keberatan dengan tuntukan JPU yang memberi hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa Minggu (9/4/2023) mengutip YouTube KompasTV.

"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.

Bhirawa menilai sah-sah saja jika AG divonis hukuman lebih berat, jika memang kliennya pelaku utama tapi faktanya berbeda. 

Menurut Bhirawa, AG bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.

Beberapa mengutip TribunSumsel 'AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya'

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Berita Terkini