Pengacara AG Masih Tak Puas
Meski sudah mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak AG masih keberatan dengan tuntutan jaksa.
Pengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai justru Mario Dandy-lah yang dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya dan bukan kliennya.
Pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan AG bukan.
Jadi pihaknya merasa keberatan dengan tuntukan JPU yang memberi hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.
"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa Minggu (9/4/2023) mengutip YouTube KompasTV.
"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.
Bhirawa menilai sah-sah saja jika AG divonis hukuman lebih berat, jika memang kliennya pelaku utama tapi faktanya berbeda.
Menurut Bhirawa, AG bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.
Beberapa mengutip TribunSumsel 'AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya'
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com