Berita Gresik Hari Ini

Dua Pemuda Ini Nekat Curi Kambing Demi Beli Baju Lebaran, Tertangkap karena Motor Mogok

Penulis: Willy Abraham
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RR dan MY diapit polisi beserta dua kambing curian di Mapolsek Duduksampeyan, Rabu (12/4/2023).

SURYAMALANG.COM|GRESIK - Dua pemuda di Gresik nekat mencuri kambing untuk keperluan lebaran. Dua ekor kambing disimpan di dalam sarung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MY (20) dan RR (16) keduanya warga Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Mereka berdua menggasak kambing milik Untung (52) warga Desa Wadak kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Keduanya beraksi pada Rabu (12/4/2023) dinihari sekira pukul 01.00 Wib. Mereka menyasar Jalan Poros Desa Kramat Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Keduanya hendak mencuri kambing karena mereka mengetahui jika di jalan poros Desa Kramat tersebut banyak kambing yang tidak dikandangkan atau dilepas liarkan. Ketika sampai di lokasi kejadian, kedua pelaku langsung mengambil kambing jantan warna coklat serta satu ekor kambing betina warna hitam dari pinggir jalan poros Desa Kramat tepatnya dekat makam Desa.

Setelah berhasil mengambil dua ekor kambing tersebut, selanjutnya kedua pelaku mengikat mulut kedua ekor kambing dengan menggunakan tali lakban warna hitam.

"Kemudian kedua ekor kambing tersebut dimasukan kedalam sarung lalu di bawa menggunakan sepeda motor yamaha Vixion milik pelaku RR. Ketika membawa dua ekor kambing tersebut, kendaraan pelaku tersebut mogok disekitaran Desa Wadak kidul atau sekitar 500 meter dari lokasi kejadian," ujar Kapolsek Duduksampeyan, Kompol Bambang.

Tindakan kedua pelaku tersebut membuat saksi Husen merasa curiga kemudian mendatangi kedua pelaku. Lalu menggledah sarung yang ternyata ditemukan ada dua ekor kambing.

Selanjutnya saksi menghubungi pihak perangkat Desa Wadak kidul kemudian oleh perangkat Desa Wadak kidul meneruskan laporannya ke Polsek Duduksampeyan guna proses penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dua ekor kambing, satu buah tali lakban warna hitam, dua buah tali tampar warna bir dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih W 4162 EU. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta," tambahnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 danĀ  ke-4 KUHP. (wil)

Berita Terkini