Oleh karena itu, Wang menggugat Lin, meminta kompensasi sebesar Rp 2,1 miliar.
Setelah meninjau catatan, hakim Pengadilan Kota Kaohsiung menemukan bahwa Wang tidak dapat membuktikan bahwa kematian kanker istrinya terkait dengan hubungan seksual berulang dengan Lin.
Namun, perselingkuhan Lin dengan Lu benar, yang secara langsung melanggar hak pasangan Wang.
Oleh karena itu, Lin bertanggung jawab untuk memberi kompensasi kepada Wang lebih dari Rp 430 juta.