Berita Trenggalek Hari Ini

Tindakan Keluarga dan Pejabat Setelah Gadis 13 Tahun Melahirkan Bayi di Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati


Senada, penasihat hukum IN, Irfan Firdianto mengatakan proses adopsi anak memang harus melalui proses peradilan, jika tidak maka hal tersebut ilegal.


"Apalagi dalam surat perjanjian tersebut tertulis ada uang bertuliskan bentuk tali asih sebesar Rp 5 juta. Hal itu patut dijelaskan, apakah memang bentuk suka rela dari orang yang mengadopsi ataukah pihak dari ibu asuh korban yang memasang harga," ucap Irfan.


Jika memang uang tersebut diberikan secara sukarela dan benar-benar sebagai bentuk tali asih maka hal tersebut tidak menjadi masalah.


"Namun jika ada permintaan uang dengan nilai sekian dari keluarga ibu asuh korban, maka bisa masuk human trafficking," pungkasnya.

 

Berita Terkini