"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujarnya.
Disamping itu, tersangka ingin anaknya segera masuk surga.
Tersangka menghabisi nyawa anaknya menggunakan pisau dapur.
Dari hasil visum ada 24 luka tusuk di tubuh bocah tak berdosa itu.
"Pisau dapur di bagian punggung tembus ke jantung," kata dia.
Afan kemudian meninggalkan rumah lalu menyerahkan diri ke polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.
Pria asal Manukan Kulon Surabaya itu diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besik dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.