Berita Tulungagung

Laki-laki di Tulungagung Ini Empat Kali Perdayai Gadis 14 Tahun dengan Iming-iming Motor dan HP

Penulis: David Yohanes
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PY (48) tersangka persetubuhan dengan anak 14 tahun. (Ist)

“Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Anshori.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasu ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Salah satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah, BH warna biru, celana dalam warna coklat dan celana dalam warna hitam.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori. (David Yohanes)

Berita Terkini