Kuasa hukum Ari Wibowo pun sempat menyinggung soal pembagian harta kliennya dengan Inge Anugrah dalam kesempatan tersebut.
Dalam kasus kliennya, Ricky mengatakan harta Ari Wibowo dan Inge Anugrah tetap dibagi.
"Jadi intinya harta memang dibagi," kata Ricky.
Namun, pembagian harta dalam kasus Ari Wibowo dan Inge Anugrah mengacu pada perjanjian perkawinan yang telah dibuat oleh keduanya.
"Cuma cara pembagiannya yang beda, cara pembagiannya mengikuti perjanjian perkawinan."
"Jadi soal pembagian harta itu mengacu pada perjanjian perkawinan," paparnya.
Ia memaparkan, perjanjian pernikahan kliennya berbeda dengan harta gana-gini.
"Kalau bicara soal gana-gini, gana-gini itu kan akibat dari perceraian, itu sama dibagi."
"Bedanya dibagi (perjanjian perkawinan) menurut namanya, kalau gana-gini dibagi menurut persentasenya," terangnya.
Perjanjian pernikahan tersebut, diketahui dibuat oleh Inge Anugrah dan Ari Wibowo pada tahun 2006 lalu.
"Karena (perjanjian perkawinan) sudah dibuat pada tahun 2006," pungkas Ricky Saragih.
Mengutip Tribun Seleb, 'Sempat Satu Atap, Ari Wibowo Sebut Pisah Rumah dengan Inge Anugrah'.
Sementara itu alasan Ari Wibowo buat surat perjanjian pra nikah yang hingga saat ini menjadi sorotan.
Ari Wibowo menjelaskan alasan dibalik membuat surat perjanjian pra nikah itu terkait latar belakang keluarga dan kasta sosial yang berbeda antara dirinya dan Inge Anugrah.
Ari Wibowo menjelaskan jika perjanjian pra nikah itu dibuat tak hanya untuk kepentingan dirinya namun juga untuk kepentingan Inge Anugrah soal warisan dari keluarga sang istri.