"Materi sidang belum menyentuh pokok inti perkaranya," kata Adhy.
Pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam sidang selanjutnya.
"Kami tidak mau membahasnya sekarang, karena eksepsi tersebut adalah kunci kami dalam perjuangan ini," terang Adhy.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Ada lima dakwaan untuk delapan terdakwa tersebut.
"Dalam dakwaan tersebut, pasalnya variatif karena ada peran terdakwa yang berbeda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/6) dengan agenda eksepsi dari terdakwa," kata Eko.