Berita Malang Hari Ini

Kronologi Guru Ngaji di Kota Malang Salurkan Hasrat kepada Tiga Murid Perempuan, Warga Dibikin Geram

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Dan pada hari itu juga, DS dibawa oleh petugas kepolisian," tandasnya.

Dugaan pencabulan ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga.

"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu."

"Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian."

"Lalu pada Senin (19/6/2023) malam, yang bersangkutan (DS) kami amankan," kata Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (21/6/2023).

Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.

"Untuk sementara, korban yang telah melapor tiga orang."

"Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Berita Terkini