Berita Malang Hari Ini

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Dibekuk

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelima tersangka saat dihadirkan dalam press rilis ungkap jaringan narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Catatkan prestasi gemilang, Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus lima tersangka narkoba.

Lima tersangka yang ditangkap itu adalah AM alias Abdul (50), asal Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, SM alias Samir (36), asal Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, RZ alias Rozak (26), asal Kecamatan Dau Kabupaten Malang, ZA alias Zainal (33), asal Kecamatan Semampir Kota Surabaya, MI alias Ishak (27), asal Kecamatan Klojen Kota Malang.

"Dari lima tersangka itu, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Dengan perincian, untuk ganja seberat total 5,6 kilogram dan sabu seberat total 7,18 gram," ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar dalam press rilis ungkap jaringan narkoba yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (11/8/2023).

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Untuk tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian tersangka SM dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"

"Kemudian tersangka ZA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lalu untuk MI, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," bebernya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menerangkan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Jadi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu (26/7/2023) malam, kami menangkap tersangka AM di rumahnya yang ada di Lawang,"

"Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa narkoba yang dimiliki AM diperoleh dari SM dan RZ," terangnya.

Keesokan harinya, yaitu pada Kamis (27/7/2023), polisi menangkap SM dan RZ di Surabaya. Penangkapan itu dikembangkan dan di hari yang sama, polisi menangkap ZA.

"Penangkapan tersebut kami kembangkan. Dan pada Senin (7/8/2023), kami membekuk tersangka MI," jelasnya.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus narkoba tersebut.

"Hingga kini, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus narkoba tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan, mengungkap jaringan yang lebih besar," tandasnya.

Berita Terkini