Berita Gresik Hari Ini

Polres Gresik Tembak Komplotan Jambret Beraksi di Kebomas

Penulis: Willy Abraham
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan jambret beraksi di Kebomas, Gresik, Kamis (24/8/2023)

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Polres Gresik meringkus komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Sebanyak dua pelaku ditembak kakinya.

"Saat ditangkap mereka mencoba melawan petugas, kami berikan tindakan tegas terukur," kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Kamis (24/8/2023).

Identitas tersangka Tersangka bernama MH (28) Desa Bapuhbaru, Glagah, Kabupaten Lamongan, OF (28) warga Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. BHK 32 tahun asal Jalan Simorejo Desa Simomulyo Kecamatan Sukomanungal Kota Surabaya.

Para pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 05.30 Wib. Mereka melihat korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai  sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK dari Surabaya hendak menuju Gresik melewati Jalan Raya Mayjen Sungkono termasuk Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika bersama anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. Pihaknya mendatangi lokasi, menggali keterangan dari saksi dan melacak CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Pada minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib anggota Resmob Polres Gresik bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan pelaku tindak pidana tersebut di atas. BHK seorang penadah barang curian diamankan," bebernya.

Sehingga akhirnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 Wib anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan barang milik korban berupa handphone dari tangan penadah.

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap BHK, Sat Reskrim Polres Gresik telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut di atas yaitu MH dan OF.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.

Terhadap tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (wil)

Berita Terkini