Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang Rekonsiliasi Data dengan BPJS Terkait Peserta PBID yang Dinonaktifkan

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menanyakan kejelasan penonaktifan 679.721 peserta BPJS, Rabu (9/8/2023).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan rekonsiliasi bersama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu terkait 172 ribu Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang akan diaktifkan mulai 1 September 2023.

Proses rekonsiliasi dilakukan guna mencocokkan data peserta yang sudah dimutakhirkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan pihak BPJS. 


"Hari ini sedang proses (Rekonsiliasi). Pak Bupati kemarin sudah memerintahkan timnya bertemu dengan BPJS untuk memadukan data di antara warga yang berhak dan yang tidak berhak menerima," ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. 


Ditekankan Didik, dari hasil rekonsiliasi nantinya tidak ada perubahan data. Di mana sudah dipastikan jumlah peserta PBID sebanyak 172.666 jiwa.


Namun, akan ada perubahan dari setiap penerima atau personal karena ada pergeseran di setiap bulannya. 


"Karena setiap bulan itu kan terjadi pergeseran, artinya di saat yang bersangkutan dikategorikan mampu melalui graduasi, maka hak-haknya harus dilepas. Proses pelepasan itu nantinya dibarengi dengan pergantian data yang baru," paparnya. 


Ia menambahkan, alasan mematenkan 172 ribu peserta adalah agar beban daerah dari pembiayaan PBID tidak terlalu berat. 


"Kenapa kita coba patenkan dengan angka 172.666, supaya beban daerah itu tidak terlalu berat. Karena tugas dan kewajiban kita kan masih tinggi di sektor lainnya," imbuhnya. 


Sekadar diketahui, sebelumnya terdapat sebanyak 679 ribu peserta PBID harus dinonaktifkan selama satu bulan per 1 Agustus 2023. 


Penonaktifan peserta dilakukan untuk pemutakhiran data. Karena dari 679 ribu peserta ada yang tidak berhak penerima BPJS segmen PBID atau yang dicari adalah peserta yang benar-benar miskin. 


Dari hasil pemutakhiran data, disepakati 172 ribu jiwa masuk dalam peserta PBID. 


Sedangkan 507 ribu peserta lainnya harus dikeluarkan. Dengan rincian 18 ribu di antaranya meninggal dunia. Kemudian 489 ribu jiwa masuk kategori mampu.

 

Berita Terkini