Reaksi Mayang Dilaporkan ke Polisi Setelah Tertawakan Upacara HUT RI, Sesumbar Hidupnya Tenang

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke polisi. Reaksi Mayang dilaporkan ke polisi setelah tertawakan Upacara HUT RI, sesumbar hidupnya tenang

SURYAMALANG.COM, - Reaksi Mayang dilaporkan ke polisi karena menertawakan Upacara HUT RI ke 78 mencuat. 

Sebagai selebgram sekaligus adik kandung almarhum artis Vanessa Angel, Mayang dinilai menghina simbol negara. 

Kendati terancam hukuman penjara, wanita bernama lengkap Mayang Lucyana Fitri itu masih bisa sesumbar. 

Tidak sendiri, teman Mayang, Lolly Unyu juga dilaporkan oleh Pakar Hukum Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/23) kemarin.

Sebetulnya Mayang punya kesempatan untuk minta maaf sebab sebelum dilaporkan Jaenudin sempat melayangkan somasi. 

Jaenudin mendesak agar Mayang dan temannya segera minta maaf kepada publik namun somasi tersebut tak diindahkan. 

Alhasil polemik itu berlanjut dan meningkat jadi pelaporan. 

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly (Lolly Unyu) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," beber Jaenudin di YouTube Intens Investigasi Minggu (27/8/23).

Baca juga: Polisi Nakal Minta Pengendara Bayar Tilang ke Rekening Pribadi, Jumlah Denda Turun Setelah Kepergok

Artikel TribunSumsel 'Mayang Resmi Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara Bendera'.

Pakar hukum Jaenudin saat mengomentari tingkah Mayang kini resmi melapor ke polisi (YouTube Cumicumi)

Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
 
Adapun dalam video yang beredar, Mayang bersama rekan-rekannya menertawakan prosesi upacara. 

Dimana dalam prosesi upacara itu ada simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan hingga bendera Merah Putih.

"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," jelas Jaenudin. 

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara atau pun denda Rp 5 miliar," tutur Jaenudin.

Sementara melalui unggahan TikTok terbarunya, Mayang seolah memberi reaksi setelah dilaporkan ke polisi.

Halaman
123

Berita Terkini