Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan, TATAK Akan Ambil Langkah Hukum Lain

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) juga kecewa dengan hasil gelar perkara tersebut. Ketua TATAK, Imam Hidayat mengatakan dengan terpenuhi dua alat bukti dan calon tersangka Pasal 338 KUHP, seharusnya laporan B dapat naik ke tahap penyidikan.

"Saya tidak sepakat dan tidak setuju kalau proses penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Ini melukai rasa keadilan," ujar Imam.

Imam mengungkapkan penyelidikan bisa naik ke proses penyidikan hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka.

"Intinya, Pasal 338 adalah dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menghilangkan nyawa orang. Kalau unsur sengajanya, kami memakai teori sadar akan kemungkinan. Ketika menembakkan gas air mata ke arah tribune, seharusnya polisi sadar kemungkinan yang akan ditimbulkan yaitu chaos. Banyak Aremania yang meninggal di tribune berdiri, dan juga di pintu 13 Stadion Kanjuruhan," terangnya.

Imam menyebutkan penembakan gas air mata itu juga termasuk perbuatan melawan hukum.

"Apa yang dilakukan polisi itu telah melanggar Aturan FIFA Pasal 19, yaitu membawa gas air mata ke dalam stadion," ungkapnya.

Imam akan mengambil langkah hukum sebagai upaya dalam mencari keadilan.

"Mungkin kami akan melakukan pra peradilan. Kami juga akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Kami akan rundingkan dulu dengan keluarga korban," tandasnya.(Lu'lu'ul Isnainiyah/Kukuh Kurniawan)

Berita Terkini