Update Kebakaran Gunung Bromo Hari Ke-6 Masih Belum Padam: Merembet ke Malang, Muncul Tornado Api

Penulis: Frida Anjani
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Kebakaran Gunung Bromo Hari Ke-6 Masih Belum Padam: Merembet ke Malang, Muncul Tornado Api

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah update kebakaran Gunung Bromo hari keenam yang hingga kini api masih belum padam. 

Diketahui, kebakaran Gunung Bromo terjadi pertama kali pada Savana Bromo tepatnya di Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9/2023) siang. 

Kebakaran di kawasan Gunung Bromo ini terjadi akibat kegiatan prewedding yang memakai flare di Bukit Teletubbies yang memicu kebakaran. 

Simak update selengkapnya kebaran Gunung Bromo yang berhasil tim SURYAMALANG.COM rangkum:

1. Kebakaran Merembet Sampai Kabupaten Malang

Kebakaran Gunung Bromo Merembet Sampai Kabupaten Malang (Instagram)

Baca juga: Bromo Ditutup, Wisatawan Berlibur ke Kayutangan

Kebakaran Gunung Bromo yang sudah terjadi selama lima hari ini telah merembet sampai ke Kabupaten Malang. 

Beredar di media sosial jika api kebakarna Gunung Bromo sudah merembet ke kawasan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang.

Pada video viral yang beredar, terlihat kepulan asap hitam yang begitu tebal di balik bangunan Bromo Hillside atau Cafè 360° yang berada di kawasan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang.

2. Muncul Tornado Api

Beredar juga di jnternet vidoe lain yang memperlihatkan kemunculan tornado api pada di Savana Brono yang kini tengah terbakar. 

Pada video yang beredar diketahui jika kemunculan tornado api pada kebakaran Gunung Bromo itu terjadi pasa Minggu (10/9/2023). 

Baca juga: Hasil Foto Prewedding di Bromo yang Bikin Kebakaran, Fotografer Lain Ikut Emosi: Jelek Banget!

3. Gubernur Khofifah Ikut Pantau Lokasi Kebakaran

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun tangan memantau proses pemadaman api di Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur pada Sabtu (9/9/2023).

Hal tersebut dilakukan Khofifah karena api yang menghanguskan Bukit Teletubbies belum juga padam.

Menggunakan helikopter, Khofifah memantau titik api yang masih belum padam.

Khofifah menjelaskan, masih ada beberapa titik api yang belum padam dan masih mengeluarkan asap.

"Memantau titik api yang sudah padam, masih keluar asap dan masih tampak apinya," ujar Khofifah, dikutip TribunTravel dari unggahan Instagram @khofifah.ip, Senin (11/9/2023).

"Masih ditemukan beberapa titik api di Lembah Watangan Bromo," sambungnya.

4. Ekosistem Terancam

Akibat ulah pengunjung tak bertanggung jawab, kini flora dan fauna tersebut menjadi korban.

Seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, terbaru pihak pengelola mengungkapkan bagaimana nasib terkini flora dan fauna yang ada di 50 hektar area kawasan Gunung Bromo tersebut.

Kasi Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo menuturkan, hingga Kamis (7/9/2023) sore, kebakaran padang sabana Bukit Teletubbies belum bisa dipadamkam.

Iklan untuk Anda: Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya
Advertisement by
 
"Gara-gara kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies tersebut, Bromo ditutup total untuk wisatawan,"

Baca juga: Pengakuan 6 Pengunjung Diduga Picu Kebakaran di Bromo, Nyalakan, Kapolres Kuak Nasib Kru Prewed

"Sampai sekarang api belum padam," kata dia.

Tim gabungan, ujarnya, masih berupaya memadamkan api yang telah membakar sekurangnya 50 hektar lahan.

Apalagi, kebakaran itu berdampak hebat juga bagi flora dan fauna di wilayah konservasi tersebut.

Akibatnya, flora dan fauna di lahan konservasi tersebut juga mengalami kerusakan.

5. WO Terancam Pidaha 5 Tahun

Polres Probolinggo mengamankan enam pengunjung yang diduga membuat ulah hingga menyebabkan area sekitar Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, terbakar. Keenam pengunjung tersebut telah tiba di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. (Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma)

 

Setelah Wisata Gunung Bromo ditutup total akibat kebakaran, kini kepolisian menaikkan status 6 orang pengunjung satu di antaranya jadi tersangka.

Satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.

Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.

Polisi mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran.

Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.

Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.

Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.

Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Karma setimpal kini harus dijalani para kru serta pasangan pengantin.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.

 

Berita Terkini