Pastikan ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Selanjutnya, perhatikan logo Bank Indonesia pada pecahan uang kertas tersebut.
Pastikan pula ada angka berubah warna yang tersembunyi pada uang kertas dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Selain dilihat, Anda juga bisa meraba uang tersebut untuk memastikan bagian yang kasar.
Bagian yang kasar seharusnya terdapat pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa " NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Bagi tuna netra, mereka bisa meraba kode tuna netra di sisi kiri dan kanan untuk mengenali uang asli atau tidaknya.
3. Diterawang
Untuk mengenali uang palsu, bisa juga dengan cara mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.
Temukan gambar ornamen, gambar pahlawan pada pecahan tertentu, dan logo Bank Indonesia yang terlihat utuh.
Terkait beredarnya uang mutilasi, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemalsuan uang berkedok uang mutilasi termasuk tindak kriminal.
Pelaku tindak kriminal uang mutilasi menurunya bisa mendapatkn sanksi pidana.
“Ada pidananya. Kalapun itu bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah," kata Erwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Disebutkan dalam pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang meniru, merusak/mengubah, dan memalsukan uang Rupiah.
Berikut rincian sanksi pidana pelaku yang merusak dan memalsukan uang Rupiah: