Berita Malang Hari Ini

Sidang Kasus Robot Trading ATG, Ini Jawaban JPU Atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga terdakwa robot trading ATG (pojok kanan layar) saat mengikuti jalannya persidangan di PN Malang secara virtual, Rabu (20/9/2023).

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Terkini